Pengertian Firma

 
Pengertian Firma menurut Salim HS dan Budi Sutrisno, Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih, dengan memakai nama bersama. Dalam hal ini, pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Terdapat dua pandangan yang mengatakan firma sebagai badan hukum dan firma bukan badan hukum.
1. Firma sebagai badan Hukum
Prof Subekti berpendapat bahwa firma sebagai badan hukum karena adanya para persero yang dapat dimintai pertanggungjawaban (dianggap sebagai suatu tanggung jawab cadangan atau subsidair). Rusdi Hardijan berpendapat bahwa dalam kenyataan firma itu secara hukum dianggap ada dan karena itu dapat melakukan perbuatan hukum dan ini berarti bahwa firma ialah badan hukum. 
 
Mengenai modal pribadi para pemodal firma terikat atas perikatan firma bukan merupakan penentu bahwa firma itu bukanlah suatu badan hukum, akan tetapi tidak dapatnya suatu badan hukum melakukan perbuatan hukumlah yang menjadi penentu bahwa badan tersebut bukan badan hukum.
2. Firma bukan sebagai badan hukum
H.M.N. Purwosutjipto mengatakan bahwa firma bukan sebagai badan hukum karena firma merupakan persekutuan komanditer yang berarti bahwa bukan badan hukum, sedangkan yang merupakan badan hukum adalah PT (Perseroan Terbatas) dan Koperasi, serta perkumpulan saling menanggung. Selanjutnya Purwosutjipto berpendapat bahwa perbedaan esensial antara badan hukum dan bukan badan hukum terletak pada prosedur mendirikan badan-badan tersebut.
Untuk mendirikan suatu badan hukum mutlak diperlukan pengesahan dari pemerintah, contohnya PT (Perseroan Terbatas) dan Koperasi, serta perkumpulan saling menanggung. Untuk mendirikan suatu perkumpulan yang bukan badan hukum, pengesahan akta pendirian oleh pemerintah itu tidak diperlukan. Untuk mendirikan persekutuan firma, biasanya dengan menggunakan akta notaris, didaftakan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat dan dimumkan dalam Berita Negara Indonesia. Sekian dan semoga dapat bermanfaat.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment