Pengertian NPWP Serta Fungsinya

Contoh NPWP
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Selain itu NPWP juga dapat dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal ini berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diharuskan untuk mencantumkan NPWP yang dimilikinya.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.

a. Contoh Format NPWP :

|0|7| . |8|9|0| . |1|2|3| . |3| . |3|3|5| . |0|0|0|
- 07 = kode jenis wajib pajak yang mengindikasikan apakah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan atau bendaharawan (pemungut).
- 890.123 = nomor urut wajib pajak
- 3 = cek digit
- 335 = kode pemungut pajak
- 000 = Kode cabang 000 berarti kantor pusat, sedangkan kode cabang 001 berarti cabang kesatu.

b. Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) :
1. Fungsi NPWP sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
2. Fungsi NPWP untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.

Nah, itulah yang dapat saya share tentang Pengertian NPWP Serta Fungsinya dan Semoga Bermanfaat!
Previous
Next Post »
Thanks for your comment